Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan peleceh
Ketiganya adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat, sopir sekaligus ART PC.
Dugaannya Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, sedangkan RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022.
Kecil kemungkinan
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC, kecil kemungkinannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Adapun informasi Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri diungkapkan pada awal kasus ini bergulir.
Pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi hasil penyelidikan awal.
Dia memaparkan kronologi ini setelah tiga hari tewasnya Brigadir J, atau pada Jumat 8 Juli.
Budhi menjelaskan, Brigadir J tewas setelah peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri.
Baca juga: Update Kematian Brigadir J, Staf Ahli Kapolri Disebut-sebut Bantu Ferdy Sambo Bantu Rekayasa Kasus
Baca juga: Ismail Rasyid Batal Akuisisi Saham Persiraja, Tim Transisi Minta Manajemen Lama Segera Lakukan RUPS
Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses
Kompas.com: Pengacara Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo