Pembunuhan Brigadir J
Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata, Kuasa Hukum Ungkap Curhatan Bharada E
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan isi curhatan kliennya terkait peristiwa penembakan...
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan isi curhatan kliennya terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum mengatakan, Bharada E ketika itu diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Isi curhatan Bharada E itu, lanjut Deolipa, sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Deolipa menambahkan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner, Selasa (9/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.
Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.
Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.
"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata Deolipa yang menceritakan curhatan Bharada E.
"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."
"Tapi karena ketakutan juga kalau saya enggak nembak saya ditembak"
"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya.
Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.
"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."
"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaannya," jelas Deolipa.
Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."
"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022).
Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.
"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Diancam Ferdy Sambo, Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata"