Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo dari Mako Brimob: Demi Melindungi Kehormatan Keluarga

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," jelas Sambo

Editor: Faisal Zamzami
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM  - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akhirnya buka suara ke publik terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepada Armin Hanis, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan memberikan pesannya dari dalam Markas Besar Komando Brimob.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) kemarin.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo siap mematuhi segala proses hukum yang tengah berjalan hingga pengadilan.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai Sambo diperiksa terkait kasus kematian brigadir j atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan."

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," jelas Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo akan Diungkap di Persidangan

Sambo juga menyampaikan maafnya kepada publik atas informasi yang tak benar terkait kasus tersebut. Selain itu dia juga meminta maaf secara khusus kepada Polri dan Kapolri.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf," lanjutnya.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tutur Sambo yang dibacakan Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022) hari ini.

Ia diperiksa oleh Tim Khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan berlangsung sejak 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu kepolisian juga menetapkan KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Karang Cerita soal Kematian Brigadir J, Siap Ikut Proses Hukum

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang dibacakan oleh pengacara Armin Hanis kepada awak media di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved