Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kepergok Tangkap Ikan dengan Setrum di Aceh Singkil, Empat Warga dan 2 Perahu Diamankan ke Polair

Dalam patroli tersebut, tim gabungan mengamankan empat pelaku penyentruman ikan bersama barang bukti berupa perahu dan perlengkapan setrum ikan.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For: Serambinews.com
Barang bukti alat setrum ikan yang diamankan tim patroli gabungan dari Dinas Perikanan Aceh Singkil dan Satpolair, Kamis (11/8/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil bersama personel Polair Polres Aceh Singkil melakukan patroli gabungan pada Kamis (11/8/2022), mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. 

Dalam patroli tersebut, tim gabungan mengamankan empat pelaku penyentruman ikan bersama barang bukti berupa perahu dan perlengkapan setrum ikan.

Barang bukti dan pelaku sempat dibawa ke Dinas Perikanan Aceh Singkil di Gosong Telaga Barat, Singkil Utara.

Namun setelah itu, keempat pelaku dibawa ke Polair di kawasan Pulo Sarok, Singkil. 

"Setelah dilakukan interogasi, para pelaku dan barang bukti pelaku destructive fishing akan ditangani Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil dan dibawa ke Kantor Polair," kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali. 

Adapun kronologis penangkapan bermula saat tim bergerak dari kawasan Gunung Meriah hingga Simpang Kanan. 

Baca juga: Penyetrum Ikan Ditangkap, Petugas Menyisir Aliran Sungai Gunung Meriah Hingga Simpang Kanan

Sampai di Tangkahan (dermaga) pinggir Sungai Lae Cinendang di kawasan Desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan, tim gabungan menghentikan dua perahu yang mencurigakan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan alat tangkap setrum.

Sehingga para pelaku pun tak bisa mengelak dari petugas. 

"Kami menghentikan dan memeriksa  dua unit kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap setrum ikan di wilayah perairan darat Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya di sekitar sungai di Tangkahan Desa Cibubukan," ujar Chazali saat ditemui di Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim mengaamankan barang bukti berupa dua unit sampan, dua unit alat setrum ikan, tiga unit baterai, dan ikan hasil tangkapan dengan cara disetrum. 

Selain itu, tim gabungan juga amankan empat warga yang diduga pelaku penyetruman ikan. 

Baca juga: VIDEO Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil Tangkap Empat Penyetrum Ikan

Masing-masing adalah R (30), dan S (35), penduduk Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Kedua pelaku ini beroperasi tiga kali dalam seminggu.

Lalu, Rm (22), warga Serasah dan Y (27), penduduk Cibubukan.

Keduanya kepada petugas mengaku beroperasi dua kali dalam sepekan. 

Keempat pelaku dalam operasinya saling bergantian setrum ikan dan menjadi nakhoda sampan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved