Breaking News

Berita Bireuen

Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol? Panwaslih Bireuen Ingatkan Agar Melapor Online/Langsung

Mencegah Parpol mencatut nama, masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol tanpa izin agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky  

Mencegah Parpol mencatut nama, masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol tanpa izin agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi langsung ke Help Desk KPU.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Persiapan pemilu 2024 saat ini memasuki tahap pendaftaran calon peserta pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. 

Pelaksanaan pendaftaran sejak 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. 

Nah, terutama saat masa ini, masyarakat perlu berpartisipasi aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu.

Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (11/08/2022). 

Wildan menjelaskan proses pemilu saat ini telah masuk tahapan pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2024.

Mencegah Parpol mencatut nama, masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol tanpa izin agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi langsung ke Help Desk KPU.

Hal ini sebagai bentuk keberatan.

Wildan Zacky mengatakan pencatutan nama sebagai peserta pemilu ini sangat berkemungkinan terjadi. 

Ia mencontohkan seperti di Bireuen, ada laporan seorang pendamping lokal desa.

Bahwa tanpa sepengetahuannya, nama yang bersangkutan dicatut atau didaftar sebagai anggota parpol tertentu pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. 

Baca juga: Panwaslih Aceh, Panwaslih Bireuen, dan Umuslim Bireuen Tandatangani MoU dan MoA

"Padahal sesuai peraturan KPU untuk pendamping lokal desa seperti yang bersangkutan tak bisa sebagai peserta Pemilu, sehingga pencatutan itu sangat merugikannya. 

Nah, untuk sanggahan apabila ada yang mencatut namanya itu dapat disampaikan secara online atau melaporkan secara langsung ke Panwaslih setempat," kata Wildan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved