Namanya Sedang Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo

Lantas seberapa besar gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai salah satu pejabat di jajaran Polri?

Editor: Amirullah
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo masuk jajaran teratas Polri.

Tak hanya gaji besar saja, namun suami Putri Candrawathi ini juga memberoleh tunjangan hingga fasilitas rumah dinas dan ajudan pribadi.

Diketahui, Sosok Irjen Ferdy Sambo saat ini sedang menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran perannya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan masalah pribadi seperti gaji yang iaperoleh saat menjabat pun jadi bahan perbincangan publik.

Lantas seberapa besar gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai salah satu pejabat di jajaran Polri?

Berikut informasi yang berhasil Tribunnewswiki himpun terkait gaji yang didapat oleh Ferdy Sambo saat menjabat:

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 hingga bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan, dilansir dari Kompas.

Sementara gaji tertinggi bisa diperoleh hingga Rp 5.930.800 per bulan, seperti dikutip dari Kompas.

Besaran gaji jenderal polisi ini pun disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500 sedangkan untuk gaji paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Di samping gaji pokok besar, Eks Kadiv Propam Polri ini juga mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya berbeda tergantung dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri (kolase tribunnews: Instagram Judika/Twitter Polisi Indonesia)

Guna menghitung total penghasilan yang diperoleh maka harus enambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Tambahan informasi, tunjangan terbesar yang didapat adalah tukin atau tunjangan kinerja yang mana jumlahnya sesua dengan pangkat dan kelas jabatan dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Jabatan Ferdy Sambo sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Hal ini otomatis membuat Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Ini berarti dirinya berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin yang didapat oleh suami Putri Candrawathi ini berada di bawah Wakapolri.

Besaran tukin Wakapolri ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sedangkan pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Berdasar pada keterangan di atas , maka Ferdy Sambo berhak mengantongi penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 dalam satu bulan.

Bahkan besaran itu baru menghitung gaji pokok dan tukin saja belum dengan tunjangan yang bersifat melekat.

Tunjangan melekat yang didapat anggota Polri mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dikatakan hasil tunjangan melekat Polri relatif sama dengan tunjangan yang didapat oleh anggota TNI.

Namun telah diberitakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan ini.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," lanjut Sigit.

Namun, Polri belum mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri berujar telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Timsus Mabes Polri juga telah memeriksa Bharada E dan Brigadir Ricky secara mendalam sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Agung, Bharada E menulis pengakuan bahwa dia diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus adanya dugaan tindak pidana maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agung.

Selain itu, Polri juga menetapkan seseorang dengan inisial KM sebagai tersangka. Namun, identitas KM belum diungkapkan kepada publik.

Sehingga terdapat empat tersangka dalam kasus ini penembakan Brigadi J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsWIKI.com dengan judul Gaji Besar yang Diterima Ferdy Sambo Lengkap dengan Tunjangan, Rumah Dinas hingga ajudan Pribadi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J: Itu Sensitif

Baca juga: Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata, Kuasa Hukum Ungkap Curhatan Bharada E 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved