Berita Nagan Raya
Pelaku Rudapaksa yang Gilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya Agar Dihukum Berat,Begini Kondisi Korban
Sedangkan korban yang merupakan gadis disabilitas (tuna rungu) warga sebuah desa di Nagan Raya, kini dalam perlindungan kepolisian dan pihak Pemkab...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan korban yang merupakan gadis disabilitas (tuna rungu) warga sebuah desa di Nagan Raya, kini dalam perlindungan kepolisian dan pihak Pemkab setempat.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya, meminta pelaku rudapaksa dihukum berat.
Saat ini, pelaku sebanyak 2 orang warga Abdya sudah ditahan Polres Nagan Raya.
Sedangkan korban yang merupakan gadis disabilitas (tuna rungu) warga sebuah desa di Nagan Raya, kini dalam perlindungan kepolisian dan pihak Pemkab setempat.
"Kami mendorong pelaku diberikan hukuman setimpal," kata Kadis DMPG-P4 Nagan Raya, Oktw Umran SSTP MSi kepada Serambinews.com, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, pelaku dinilai tidak ada rasa kemanusiaan, sebab korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi.
"Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan warga yang telah berhasil menangkap pelaku. Hukum setimpal pelaku sesuai hukum berlaku," katanya.
DPMG-P4 yang mewadahi perlindungan perempuan dan anak menyatakan, prihatin kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban perempuan dan anak masih terjadi di Nagan Raya.
Padahal, akhir tahun lalu kasus yang sempat menghebohkan pelaku sebanyak 14 orang menggilir seorang remaja perempuan 14 tahun.
Kini kembali terjadi, pelaku sebanyak 2 orang mengilir gadis penyandang disabilitas.
Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong
Lakukan pendampingan
Kadis DPMG-P4 Nagan Raya, Okta Umran mengakui bahwa dinasnya melalui Bidang PPA mulai melakukan pendampingan, terhadap korban rudapaksa gadis tuna rungu warga sebuah desa di Nagan Raya.
"Tim PPA sudah turun, termasuk koordinasi ke kepolisian," katanya.
Pendampingan, kata Okta Umran akan terus dilakukan baik pemeriksaan, persidangan termasuk harapan bisa pulih dari trauma yang dialami atas peristiwa tersebut.
Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses
Terus didalami
Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga Jumat (12/8/2022) masih mendalami kasus tersebut.
Polisi masih mendalami informasi, apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda, Rabu (10/8/2022) malam.
Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Dua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Kasus itu terjadi pada Rabu malam.
Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa ke pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.
Dua pemuda itu, langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban, secara ramai-ramai mendatangi lokasi itu sehingga pelaku berhasil dibekuk.
Namun sebelumnya, keluarga korban sempat kehilangan korban.
Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.(*)
Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah