Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Oknum Keuchik di Aceh Besar Diciduk Polisi Saat Pakai Sabu di Kantornya

Sedang asyik nyabu di kantornya, oknum Geuchik di Kecamatan Jantho, Aceh Besar diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Foto ilustrasi sabu 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sedang asyik nyabu di kantornya, seorang oknum Geuchik di Kecamatan Jantho, Aceh Besar diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar, pada Jumat (5/8/2022) lalu.

L (53) merupakan geuchik aktif di salah satu desa di kecamatan tersebut. Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syaputra Bustaman, melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail, membenarkan bahwa pihaknya menangkap salah seorang oknum geuchik di Aceh Besar.

Ia mengatakan, L diduga saat itu sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kantornya.

Penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

"Selain dari informasi masyarakat, pelaku memang sudah lama kita pantau," kata Ismail saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Bertengkar dengan Orangtua hingga Pesta Sabu, Ayah dan Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Ia mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu.

Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku merupakan seorang pemakai bukan pengedar.

"Pelaku ini seorang pemakai, dia diciduk area fasilitas umum saat sedang memakai sabu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: 17 Tahun Aceh Damai di Mata Mantan Gerilyawan GAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved