Minggu, 19 April 2026

Selain Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Telah Rekayasa Kasus Pelecehan

Putri Candrawathi juga dipastikan telah membuat laporan bohong pelecehan seksual dirinya dengan terlapor Brigadir Yosua

Editor: Amirullah
Istimewa via Grup WA
Beredar foto HUT Polri 1 juli 2022. Setelah Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beredar foto Putri Chandrawathi pegang tangan Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Brigadir J masih panas.

Banyak fakta baru terungkap usai dari kasus yang penuh misteri tersebut.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu masih berlanjut.

Sejumlah tersangka kini telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ternyata, Putri Candrawathi menjanjikan Bharada E uang dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain menjanjikan uang Rp1 Miliar kepada Bharada E dan Rp500 Juta masing-masing kepada Brigadir R dan Kuwat Maaruf, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga dipastikan telah membuat laporan bohong pelecehan seksual dirinya dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karenanya laporan Putri dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim, karena dianggap obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan dihentikannya laporan Putri Candrawathi, maka pihak keluarga Brigadir J bisa melaporkan balik Putri Candrawathi dengan dugaan persangkaan palsu sesuai Pasal 317 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


"Selain itu dengan menjanjikan Rp1 Miliar ke Bharada E, ini adalah fakta ibu Putri terlibat dalam rekayasa kasus," kata Sugeng saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (13/8/2022).

Dengan begitu kata dia Putri Candrawathi bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang penghalangan upaya penyelidikan pidana, yang ancamannya 9 bulan penjara.

Saat ditanya apakah Putri Candrawathi bisa dikenakan turut serta melakukan pembunuhan karena menjanjikan Rp1 miliar, menurut Sugeng, dari informasi sementara janji pemberian Rp1 miliar dan Rp500 juta itu dilakukan agar Bharada E dan Brigadir R tutup mulut atau tidak buka suara terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Jadi janji Rp1 Miliar itu bukan untuk membunuh. Sebab janji pemberian dilakukan ibu Putri setelah peristiwa pembunuhan," kata Sugeng.

Selain itu kata dia, terkait anggota Polres Jakarta Selatan yang juga melaporkan dugaan penodongan dan pengancaman oleh Brigadir J, dan kasusnya dihentikan juga dapat dijerat Pasal 317 KUHP, Pasal 221 KUHP dan Pasal 52 KUHP.

"Sedangkan untuk anggota yang telah menyebarkan berita bohong, bahwa ada tembak menembak, pelecehan dan sebagainya dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," kata Sugeng.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved