Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Komnas HAM Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar KompasTV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) 

Atas penghentian kasus tersebut, LPKS menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Baca juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Tidak Dapat Perlindungan LPSK

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disebabkan polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. 

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.


Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved