Berita Jakarta

LPSK Tolak Lindungi Istri Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Editor: bakri
Istimewa via Grup WA
Beredar foto HUT Polri 1 juli 2022. Setelah Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beredar foto Putri Chandrawathi pegang tangan Brigadir J. 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Komnas HAM Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat

Baca juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (kompas.com)

Baca juga: Selain Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Telah Rekayasa Kasus Pelecehan

Baca juga: Beredar Foto Putri Pegang Tangan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka, Siapa Penyebarnya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved