Berita Lhokseumawe
Seluruh Napi Tipikor Lapas Lhokseumawe tak Bisa Terima Remisi HUT RI, Ini Sebabnya
Lima napi Tipikor di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dipastikan tidak mendapat remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe terdapat 594 narapidana (Napi). Lima di antaranya adalah napi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun kelima napi Tipikor tersebut dipastikan tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Dikarenakan ada satu syarat untuk mendapatkan Remisi HUT RI yang dikhususkan kepada Napi Tipikor, tidak dipenuhi oleh mereka.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Heri Yusrizal SH, Minggu (14/8/2022), mrnjelaskan, untuk saat ini, jumlah napi sebanyak 594 orang.
Sehingga awal Juli 2022, pihaknya pun telah mengusulkan 426 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan.
Rincian napi yang diusulkan mendapatkan remisi, untuk kasus narkotika sebanyak 339 orang, dan pidana umum sebanyak 87 orang.
Menurut Heri, napi yang disuulkam tersebut sehubungan telah memenuhi syarat seperti telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak pernah melakukan kesalahan.
"Biasanya, remisi yang kita usulkan akan keluar dua hari sebelum perayaan HUT RI," katanya.
Saat disinggung tentang remisi bagi Napi Tipikor, Heri, mengakui sekarang ini ada lima napi perkara Tipikor di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Namun mereka semuanya tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena ada satu syarat yang tidak terpenuhi.
"Khusus bagi Napi Tipikor, untuk mendapatkan remisi, ada syarat tambahan, yakni harus sudah membayar uang pengganti atau uang kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh napi tersebut. Namun kelima napi yang ada di Lapas kita tidak ada yang membayar uang pengganti. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat utuk diusulkan mendapatkan remisi," pungkas Heri.(*)
Baca juga: Pemutaran Film dan Penanaman Pohon Warnai Peringatan Hari Gajah Sedunia
Baca juga: DPC Demokrat Pidie Dukung Program Prioritas Pj Bupati Bangun Pabrik Semen Aceh Indonesia (SAI)
Baca juga: Meriahkan HDKD, Lapas dan Imigrasi se-Aceh ikut Turnamen Futsal di Lhokseumawe