Selebriti

Terungkap, Putri Candrawathi Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Bahkan keduanya disebut menawarkan uang Rp 1 Miliar kepada Bharada E untuk menutup mulut terkait kasus sebenarnya.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

Bahkan keduanya disebut menawarkan uang Rp 1 Miliar kepada Bharada E untuk menutup mulut terkait kasus sebenarnya. 

SERAMBINEWS.COM - Misteri di balik kematian Brigadir J lambat-laun terungkap.

Fakta-fakta penyebab pembunuhan di Hari Jumat itu diduga melibatkan atasannya sendiri dan sang istri.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sekongkol dengan suaminya menutupi kasus sebenarnya dengan membuat skenario penembakan Brigadir J.

Bahkan keduanya disebut menawarkan uang Rp 1 Miliar kepada Bharada E untuk menutup mulut terkait kasus sebenarnya.

Kini Putri Candrawathi terancam pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Terseret Kasus Penembakan Brigadir J Gegara Disebut Dekat dengan Ferdy Sambo, Polwan Ini Buka Suara

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk 3 Anak Buahnya yang Eksekusi Brigadir J, Cuma Janji

Baca juga: Hasil Autopsi Pertama Ungkap Penyebab Brigadir J Tewas, Luka Tembak Merobek Organ Vital

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut tida.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved