Video
VIDEO Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam
Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbalut rompi oranye serta tangan terborgol, Bupati Pemalang periode 2021-2026 itu enggan bicara.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 00.49 WIB, Sabtu (13/8/2022), Mukti terlihat ke luar dari markas KPK diiringi pengawal tahanan (waltah).
Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.
Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
• Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Di OTT di Gerbang DPR
• Haryadi Suyuti Kena OTT KPK 11 Hari usai Menjabat Wali Kota Yogyakarta, Diduga soal Suap Proyek
• KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana
Ia ditahan di rutan pada gedung Merah Putih.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Diduga Mukti Agung mematok tarif untuk sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
Video Editor: @thesisuryadi
Narator: @ansyitaa