KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku tersangka berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan suap terhadap KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Tawaran Novel menangkap buronan itu datang saat Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan pihaknya masih terus memburu DPO tersebut dan saat ini Harun tidak akan bisa tidur nyenyak.
Dikutip dari Kompas.tv, menurut Novel, Firli Bahuri-lah yang seharusnya tidak bisa tidur nyenyak.
Sebab sampai sekarang, KPK di bawah kepemimpinan Firli belum berhasil menangkap Harun Masiku, yang diduga meninggalkan Indonesia sejak Januari 2020.
"Intinya, bahwa tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli.
Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menawarkan diri untuk membantu mencari buronan Harun Masiku jika memang KPK tidak mampu.
Novel yakin tidak butuh waktu terlalu lama untuk menangkap Harun yang sudah menghilang sejak Januari 2020.
Terkait hal itu, KPK mengajak semua masyarakat yang memang mengetahui keberadaan Harun Masiku (HM) untuk segera melaporkannya agar KPK bisa segera menindaklanjutinya.
Baca juga: Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Ditahan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Kompas.tv, Senin, (23/5/2022).
Ali Fikri menyatakan jika dilaporkan, maka informasi keberadaan Harun Masiku dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Sebaliknya apabila sekadar menyampaikan di ruang publik dan bukan kepada penegak hukum, maka dikhawatirkan bakal menghambat proses pelacakan terhadap Harun.
"Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret.