Perampokan

Beredar CCTV Perampokan Agen Link BSI di Lhokseumawe, Tersangka Jatuh dari Sepmor Dihajar Warga

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepda motor jenis Beat warna hitam BL 5164 NU, satu pisau dapur, uang tunai sekitar Rp 5 j

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
CCTV berdurasi 1,32 menit yang memperlihatkan aksi tersangka hingga berhasil ditangkap warga beredar melalui whatshapp. 

Tiga detik setelah ditodong, kasir berhasil melarikan diri.

Sedangkan tersangka kelihatanya seperti sedang memgambil uang di dalam laci.

Pada durasi 01.04 menit, tersangka selesai mengambil uang di dalam laci dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya langsung naik ke atas sepmornya yang terlihat di dalam layar bagian kiri bawah.

Namun baru beberapa meter melajukam sepmornya, datang dua warga dan langsung menendang, sehingga tersangka pun jatuh ke badan jalan.

Sebelumnya Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal alias Abu Bangka, menceritakan, awalnya tersangka datang ke toko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Menanyakan pada kasir apakah ada uang cash.

"Saar kasir menyatakan ada, langsung tersangka pergi," katanya.

Lalu pada pukul 13.30 WIB, tersangka datang kembali dengan tetap menggunakan helm dan menyatakan kepada kasir akan mencairkan uang Rp 20 juta.

Namun saat itu, tiba-tiba datang sejumlah pelanggan lain.

Sehingga tersangka pun meminta kasir yang merupakan seorang wanita yang baru berumur 19 tahun itu untuk melayani pelanggan lain.

Sedangkan tersangka duduk di kursi untuk menunggu.

Saat suasana sudah sepi, tersangka langsung beraksi.

"Tersangka langsung datang ke belakang kasir dan menodongkan pisau dapur. Selanjutnya meminta kasir membuka laci," katanya

Setelah kasir membuka laci, langsung tersangka berupaya mengambil uang dan memasukkan ke dalam bajunya.

Namun saat tersangka sedang mengambil uang, kasir itu pun berhasil lari keluar toko dan menjerit minta tolong, sehingga mengundang pehatian warga.

Maka warga langsung berhasil menangkap tersangka. Tidak lama kemudian Personel Polsek Banda Sakti membawa tersangka ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lanjutan.

Untuk tersangka, sementara ini dibidik dengan Pasal 365 Ayat 1KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved