Breaking News

Buron KPK

Buron KPK, Surya Darmadi Akhirnya Ditahan di Rutan Kejagung Setelah Diperiksa Selama 4 Jam 

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi soal dugaan kasus korupsi sengketa lahan dengan nilai kerugian...

Editor: Eddy Fitriadi
Kolase TribunTimur.com
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group. Buron KPK, Surya Darmadi Akhirnya Ditahan di Rutan Kejagung Setelah Diperiksa Selama 4 Jam.  

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi soal dugaan kasus korupsi sengketa lahan dengan nilai kerugian sekitar Rp 78 triliun.

Pemeriksaan dilakukan sekitar 4 jam terhadap Surya Darmadi di Kejagung.

Selesai pemeriksaan, Surya Darmadi tampak keluar memakai rompi tahanan Kejagung dan didampingi oleh penyidik masuk ke dalam mobil.

Pria tersebut tak berucap sepatah kata pun kepada awak media saat menuju kendaraan yang akan membawanya ke rutan.

Diketahui, Surya Darmadi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung, Surya Darmadi akan ditahan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (15/8/2022).

Selain diperiksa, Kejagung memang juga menahan Surya Darmadi.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dia menjelaskan, Kejagung juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare (ha) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya Darmadi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Diperiksa 4 Jam, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Kejagung"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved