Pemilu 2024
Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU
Jumlah itu terdiri dari 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Resmi Ditutup! Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU
SERAMBINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran partai politik resmi ditutup pada pukul 23:59 WIB, Minggu (14/8/2022).
Selama masa pendaftaran yang dibuka sejak 1 Agustus 2022, sebanyak 47 partai politik telah mendaftarkan ke KPU.

Baca juga: Resmi Mendaftar di KPU, Ketua PKB Aceh Irmawan: Izinkan Kami Terus Mengabdi untuk Rakyat
Jumlah itu terdiri dari 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dari total tersebut, 24 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya.
Sedangkan 16 partai nasional dan 1 partai lokal Aceh masih diperiksa oleh KPU dan KIP Aceh.
Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumenya secara lengkap oleh KPU dan KIP Aceh.
Partai Nasional
1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022
2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022
6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022