Oknum Polisi Briptu M Kurniadi Nekat Bobol ATM Lubuklinggau untuk Bayar Utang, Ketagihan Judi Online

Aksi pelaku pun membuat citra kepolisian kembali tercoreng, setelah salah satu anggotanya menjadi dalang pembobolan ATM di Lubuklinggau.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Briptu M Kurniadi (26 tahun) oknum polisi pembobol ATM di Lubulinggau karena ketagihan judi slot. 

"Tidak pakai senpi hanya gaya saja, karena posisi kami sudah banyak orang," ujarnya.

M Kurniadi juga mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku bersama kedua temannya sekira pukul 03.00 Wib, kemudian para pelaku masuk ke mesin ATM lalu menutup CCTV dengan cat semprot.

"Sekira pukul 4.30 Wib kami masuk dengan mematikan semua saluran listrik, semuanya kami lakukan secara spontan datang langsung, tidak melakukan pemantauan dahulu," ungkapnya.

Kemudian mobil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya adalah mobil temannya, mobil itu mereka tinggalkan karena rusak.

"Akhirnya karena mogok kami tinggalkan," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres Lubuklinggau, Kompol MP Nasution, Kasat reskrim AKP M Romi menyampaikan kejadian ini sempat viral di media sosial (Medsos).

"Modusnya pelaku ini menggunakan mobil kemudian menarik mesin ATM tersebut, kejadiannya sempat viral," ungkap Harissandi.

Dia menegaskan, setelah kejadian itu langsung memerintahkan Kasatreskrim sebelum ayam berkokok agar para pelaku ditangkap.

"Alhamdulillah dengan kerja keras Tim Macan Polres Lubuklinggau dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap pelaku 363 itu (Curat) ini," ujarnya.

Hasilnya pelakunya adalah M Kurniadi seorang oknum anggota Polres Empat Lawang, kejadiannya sekira pukul 4.30 pagi, lalu pelaku ditangkap pukul 11.00 Wib di Kabupaten Empat Lawang.

"Pelaku ini sudah dua kali, melakukan percobaan pembobolan ATM, pertama tepatnya kantor Pemda Empat Lawang bank Sumsel, kedua bank BRI di Lubuklinggau," ungkapnya.

Dalam percobaan pertamanya di Pemda Empat Lawang aksi pelaku gagal meski pelaku menggunakan mesin las, karena saat beraksi ketahuan oleh warga, kemudian melarikan diri.

Modusnya melakukan pengrusakan dan pembobolan mesin ATM yang keamanannya kurang, dalam menjalankan aksinya pelaku ini bersama kedua temannya.

Saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau sedang melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya.

"Kebetulan yang baru tertangkap satu orang, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved