Berita Langsa
Buruh Bangunan di Langsa Simpan Paket Sabu dalam Topi, Dibekuk Polisi Usai Transaksi
Kedua tersangka yaitu berinisial AL (33), berstatus buruh bangunan, dan BS (43), wiraswasta, keduanya warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua pemuda yang terlibat peredaran sabu-sabu dan menyiita barang bukti (BB) 3 paket sabu total seberat 5,31 gram.
Kedua tersangka yaitu berinisial AL (33), berstatus buruh bangunan, dan BS (43), wiraswasta, keduanya warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Selasa (16/8/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka AL dan BS ini hasil pengembangan kasus peredaran sabu-sabu sebelumnya di daerah itu dengan tersangka RW.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap AL.
Ia ditangkap di salah satu rumah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca juga: Dor! Supir Avanza Tewas Ditembak Saat Melaju di Jalan Raya, Ternyata Bawa Sabu 30 Kg Dalam Tas
"Dalam penangkapan AL, ditemukan barang-bukti 3 paket sabu seberat 5,31 gram, yang disembunyikan pelaku di bawah topi miliknya," ujar Iptu Shandy.
Iptu Shandy menambahkan, hasil pengembangan di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, kembali ditangkap tersangka BS.
Tersangka BS ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pinggir jalan di Gampong Blang yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut kepada AL.
"Dari BS disita barang-bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung warna biru," tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)