Berita Sepakbola
Pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Aceh Dibuka, Ini Syaratnya
Lalu, pada 29 hingga 30 Agustus pemberitahuan kekurangan dokumen pendaftaran bagi calon ketua, wakil ketua, dan anggota exco.
Memiliki pengalaman selama 5 tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepakbola di organisasi PSSI Pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot Se–Aceh, dan anggota klub Asprov PSSI Aceh yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan.
Lalu, memiliki pengetahuan tata kelola sepakbola (football governance) dan hukum sepakbola (football laws) dan memahami, menyetujui, memiliki kemampuan kecakapan untuk menyukseskan, dan mengembangkan program PSSI yang sejalan dengan program FIFA dan AFC;
Syarat berikutnya, kata Hendri, aktif di organisasi sepakbola Indonesia yang dapat dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi dari Anggota Asprov PSSI Provinsi Aceh yang ditanda tangani oleh pihak berwenang.
Memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan, dan mengembangkan program PSSI yang sejalan dengan program FIFA dan AFC (sebagaimana tercantum dalam panduan pemilihan Komite Eksekutif PSSI sebagai pedoman dasar pengelolaan).
Sementara untuk persyaratan wajib meliputi pas foto berwarna latar belakang warna Biru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
Curriculum Vitae (CV) yang menyatakan telah 5 tahun aktif di sepakbola.
Surat keterangan dari Anggota Asprov PSSI Aceh. Untuk setiap pengalaman yang dicantumkan oleh bakal calon ketua dan dinyatakan sah apabila ditanda tangani basah oleh Ketua, atau Ketua dan sekretaris berstempel basah.
"Bakal calon Ketua tidak merangkap jabatan di Pengurus Cabang Olahraga lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai 10.000," tegas Ketua Komite Pemilihan itu.
Kemudian, foto copy E-KTP berdomisili dalam wilayah Provinsi Aceh .
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Terbaru
Surat Keterangan tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri setempat
Setiap Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif di dukung minimal oleh 1 (satu) lembar deklarasi surat dukungan bakal calon dari Anggota Asprov PSSI Aceh, yang mempunyai hak suara di Kongres Biasa Pemilihan , surat dukungan di tanda tangani basah oleh Ketua, atau Ketua dan sekretaris.
Bagi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua, jelas Hendri, tidak diperbolehkan dukungan ganda dari Anggota Asprov PSSI Aceh, yang mempunyai hak suara di Kongres Biasa Pemilihan.
Lalu, mengisi Formulir A-1 Lembaran Konfirmasi Persyaratan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif.
Mengisi Formulir A-2 Surat Pernyataan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif.