Berita Nagan Raya
Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Polres Nagan Raya telah menetapkan dua pemuda Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa alias perkosaan
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan dua pemuda Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa alias perkosaan.
Dua tersangka pelaku terlibat rudapaksa terhadap gadis disabilitas (tuna rugu) berusia 20 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kini kedua tersangka ditahan.
Hingga Senin (15/8/2022) polisi masih mendalami kasus tersebut serta meminta keterangan saksi yang mengetahui kasus tersebut.
"Pelaku selain telah dijadikan tersangka, juga telah ditahan," kata sumber Serambi di Polres Nagan Raya.
Sedangkan korban kini sudah kembali kepada orang tuanya.
Selain itu, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMG-P4 Pemkab Nagan Raya ikut melakukan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa.
Gadis ini ‘digilir’ dua pemuda pada Rabu (10/8/2022) malam.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Berat, PPA Lakukan Pendampingan
Dua pelaku yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebagaimana diceritakan aparat kepolisian, kasus itu terjadi pada Rabu malam.
Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa oleh pelaku ke areal kebun sawit PT Socfindo Seumayam.
Dua pemuda itu, langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban secara beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku kemudian bisa dibekuk warga.
Sebelumnya pihak keluarga pontang-panting mencari korban.
Mereka sempat kehilangan korban beberapa saat, yang ternyata dibawa pelaku rudapaksa.
Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman berupa penjara, denda, dan cambuk.
Pasal 48 qanun tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 bulan.”(riz)
Baca juga: 9 Perkara Rudapaksa Masuk ke MS Jantho, Empat Kasus Inses
Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah