Berita Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaya belum Tindaklanjuti Maladministrasi Mutasi SKPK, Begini Penjelasan Pj Bupati
Pj Bupati menyampaikan, dirinya akan langsung menindaklanjuti surat tersebut setelah diproses Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya dinilai masih belum melakukan tindakan dan perbaikan terkait kesalahan dalam pelaksanaan mutasi pejabat pada 15 Juli 2022 lalu.
Padahal pada 26 Juli 2022, DPRK sudah menyurati Pemkab Aceh Jaya dan memanggil BKPSDM setempat terkait adanya dugaan kesalahan atau maladministrasi pada mutasi sejumlah kepala SKPK itu.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin yang ditanyai Serambinews.com, Rabu (17/8/2022), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-77 RI menyebutkan, jika pihaknya masih menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang sedang dalam proses Kemendagri, jadi rekan-rekan sabar saja dulu," tandasnya.
Pj Bupati menyampaikan, dirinya akan langsung menindaklanjuti surat tersebut setelah diproses Kementerian Dalam Negeri.
Berbeda dengan pernyataan Pj Bupati, salah satu pejabat di Aceh Jaya menyebutkan, jika surat rekomendasi dari KASN agar melakukan pengembalian jabatan para kepala SKPK yang dimutasi, sudah diterima Pemkab Aceh Jaya.
Baca juga: Mutasi Eselon II Aceh Jaya Diduga Maladministrasi, Begini Tanggapan Pj Bupati
"Suratnya sudah ada, tinggal menunggu, apakah akan sekali dilakukan atau dua kali, karena yang Januari juga ada kesalahan beberapa," tuturnya.(*)