Berita Aceh Besar
Polres Aceh Besar Amankan Empat Tersangka Judi Online Higgs Domino di Indrapuri dan Suka Makmur
Kasat Reskrim menyebutkan inisial tersangka, yakni MHZ (37) warga Desa Weusiteh, Aceh Besar ini diamankan saat hendak membeli chip dari MA (26).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Kasat Reskrim menyebutkan inisial tersangka, yakni MHZ (37) warga Desa Weusiteh, Aceh Besar ini diamankan saat hendak membeli chip dari MA (26).
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan empat pria tersangka judi online higgs domino di dua lokasi di Aceh Besar, Selasa (16/8/2022).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Ferdian Chandra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (17/8/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan inisial tersangka, yakni MHZ (37) warga Desa Weusiteh, Aceh Besar ini diamankan saat hendak membeli chip dari MA (26).
Ia membeli chip dari MA di sebuah kios di jalan Banda Aceh - Medan, Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Tentu dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan MA.
Baca juga: VIDEO Oknum Polisi Briptu M Kurniadi Nekat Bobol ATM untuk Bayar Utang, Ketagihan Judi Online
Dari tangan MA pihaknya mengamankan barang bukti chip 73 B dan satu Hp Android merk Oppo warna hitam.
"MA mengatakan bahwa chip tersebut didapat dari kawan-kawannya yang menang dengan cara membeli seharga Rp 60 ribu per 1B dan dijual Rp 70 ribu," kata Ferdian, Rabu (17/8).
Dari keterangan MA lanjut Ferdian, bahwa chip tersebut telah terjual sebanyak 34B dengan jumlah uang sebesar Rp 623.000.
Namun 29 B belum dibayar (utang), 9B dibayar cash, sisa 39 B belum terjual.
Kemudian dihari yang sama kata Ferdian, sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya juga mengamankan dua penjual chip di sebuah toko ponsel di jalan Banda Aceh - Medan.
Tepatnya di Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPRK: Efek Judi Online Picu Tingginya Perceraian di Aceh Besar
Kedua pelaku berinisial RM (27) dan AH (28) yang merupakan warga Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri. "Mereka ini penjual dan saat ini masih berprofesi sebagai mahasiswa," ujarnya.
Dari tangan RM pihaknya mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo V9 dan satu Hp Iphone 13 dengan jumlah chip 95 B di tiga id (akun) dengan uang tunai Rp 3.710.000.