Berita Subulussalam

Ini Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tradisional Subulussalam di Pengadilan Tipikor

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam dijadwalkan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH. 

Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang membatalkan dakwaan JPU.

Pembatalan dakwaan perkara korupsi revitalisasi pasar tradisional Subulussalam itu digelar dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2022) pekan lalu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kajari Mayhardy Indra Putra mengakui, jika dakwaan JPU dibatalkan alias ditolak dan mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.

Baca juga: Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

Menurut Kajari Mayhardy Indra, penolakan dakwaan dengan alasan majelis hakim menilai tidak cermat,  jelas dan lengkap khususnya soal perhitungan kerugian negara.

Diakui dalam dakwaan awal ada perhitungan kerugian negara dari BPKP RI dan ditambah temuan baru yang sebelumnya tidak masuk, kembali dimasukkan.

 Nah, hal ini lah di persidangan majelis mengangap tidak cermat, tidak pasti berapa kerugian negara sehingga hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penambahan kerugian negara itu.

Atas hal ini, Kejari Subulussalam tetap menghormati putusan hakim atau pengadilan.

Meski begitu, pihaknya tidak berhenti dalam melakukan upaya hukum berupa melimpahkan ulang.

Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar lebih itu turut diatensi KPK RI dan Kejagung RI.

Baca juga: Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 Triliun Akan Pulang ke Indonesia, Siap Diadili? Ini Kata Kejagung

Kasus ini sendiri merupakan perkara yang ditangani sejak 2018, dan sempat masuk ke KPK RI, namun belakangan diamanahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menuntaskannya.

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan hukum.

Dikatakan, semangat tetap komit dalam konteks pemberantasan kotupsi sebagaimana arahan pimpinan yakni Jaksa Agung RI.

Selain itu, Kejari Subulussalam turut mengedepankan pencegahan dan langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai ketentuan aturan.

Sebelumnya, diberitakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional Subulussalam Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam.

Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Ditingkatkan, Kejari Periksa 6 Saksi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved