Berita Lhokseumawe

Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Ditingkatkan, Kejari Periksa 6 Saksi

Meski begitu, ungkapnya, tim penyidik belum menetapkan tersangka, lantaran saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang mereka tangani dari penyelidikan ke penyidikan.

Yaitu kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018. 

Setelah ada temuan BPK, Kejari Lhokseumawe langsung mengambil sikap dengan melakukan penyelidikan proyek ini. 

Tim Pidsus berpendapat untuk ditingkatkan ke penyidikan guna membuat terang benderang suatu peristiwa pidana tersebut.

Termasuk untuk mencari siapa tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022. 

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Ditahan Selama 20 Hari

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis melalui Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan membenarkan, kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang di Kecamatan Banda Sakti itu. 

Meski begitu, ungkapnya, tim penyidik belum menetapkan tersangka, lantaran saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, pembangunan pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan (DTP) bersumber dari APBN TA 2018 itu, kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah melakukan beberapa proses pemeriksaan. 

“Saksi yang sudah diperiksa yaitu PPK, rekanan, konsultan pengawas, panitia penerima hasil pekerjaan, bendahara, dan penguji SPM,” urainya. 

“Jadi keenam saksi itu telah diperiksa oleh tim penyidik agar mencari siapa tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ucap Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan kepada Serambinews.com, Kamis (11/8/2022).

Benny menyebutkan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe tahun 2018, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan depan nanti.

Baca juga: Kejari Aceh Utara Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 442 Juta di Lapas Lhoksukon

“Kita akan panggil semua pihak atau saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) pada kala itu,” demikian Benny Daniel Parlaungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved