Internasional

Jerman Tetap Minta Tanda Tangan Untuk Legalitas Paspor dalam Permohonan Visa

Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan, paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal penolakan paspor Indonesia yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman 

 JAKARTA - Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan, paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses untuk mendapatkan visa.

Pengumuman ini diunggah lewat laman resmi Kedubes Jerman pada Rabu (17/8/2022).

Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa segera diberlakukan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar, namun dengan (penambahan) tanda tangan dan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia, sehingga dapat diproses untuk permohonan visa.

Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa diminta secepatnya mengesahkan tanda tangan di halaman 4 atau 5 yang disebut sebagai halaman endorsement ke otoritas imigrasi Indonesia.

Disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Untuk WNI yang berada di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

"Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya," tutup pernyataan itu.

Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022), Jerman menolak proses visa bagi pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar, hingga banyak warga Indonesia yang akan ke Jerman melakukan protes.

Sebab, mereka terkendala keberangkatannya.

Baca juga: Indonesia di Peringkat 76, Ini 10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2022

Baca juga: Permohonan Paspor di Lhokseumawe Meningkat, Dari Pergi Berwisata hingga Kunjungan ke Malaysia

Kini otoritas kedua negara sudah membahas persoalan ini.

Namun, pihak pemerintah Jerman tetap meminta adanya tanda tangan dari pemilik paspor agar bisa diproses permohonan visa.(tribunnews.com)

Baca juga: Jerman Pembantai Yahudi Dukung Israel, Kutuk Pernyataan Holokus ke Israel Oleh Presiden Palestina

Baca juga: 10 Ton Ikan Mati di Sungai Perbatasan Polandia-Jerman

Baca juga: Tim Arkeologi Jerman dan Irak Temukan Kota Kuno Natounia Berusia 2.000 Tahun di Kawasan Otonom Kurdi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved