Kasus Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung oleh Brigjen NA, Jenderal Andika: Usut Tuntas

Bahkan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan sejumlah kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022), menjadi sorotan publik.

Bahkan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan melalui akun Instagram Puspen TNI, @puspentni, Kamis (19/8/2022).

Usai diselidiki pihak TNI, pelaku diketahui adalah Brigjen NA, anggota organik Sesko TNI

Dia menembak kucing-kucing itu dengan menggunakan senapan angin miliknya.

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ujar Prantara.

Brigjen NA mengaku menembak kucing-kucing itu karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelas Prantara.

Meski begitu, akibat perbuatannya, TNI akan menindak Brigjen NA secara hukum. 

Pelaku terancam dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulisnya.

Baca juga: Viral Wanita Ini Curhat Wajah dan Kepala Anaknya Luka Dicakar Kucing Kesayangan, Begini Kronologinya

Tanggapan KSAD Dudung Abdurachman

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, tak mau berkomentar banyak mengenai kasus penembakan kucing di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.

Dudung hanya menanggapinya secara singkat di hadapan awak media usai menghadiri Kuliah Umum di Universitas Bangka Belitung, Kamis (18/8/2022).

"Oh kucing," kata Dudung sembari menuju kendaraan dinasnya, dikutip dari regional.kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved