Pria ODGJ Ngamuk dan Bacok 5 Orang di Bandar Lampung, Satu Korban Meninggal dan 4 Masih Dirawat

M Firdaus meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit usai dianiaya ODGJ yang mengamuk di Bandar Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

4 Korban Masih Dirawat

Lurah Sukabumi Bandar Lampung, Galih Anugrah Firman Arif mengungkapkan, keempat korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Dua dari empat orang tersebut, terusnya, yakni UM dan NP masih berada di ruang ICU pasca menjalani operasi akibat luka bacok. 

Sementara dua korban lainnya, MR dan ST, di ruang perawatan.

"Ya dua orang masih di ICU pasca operasi, dua orang lagi di ruang perawatan. Masih ada empat korban di Rumah Sakit Imanuel," kata Lurah Galih.

Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya F. Galih turut mendoakan agar F mendapatkan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT.

Ketua RT setempat, Erwati mengatakan, pelaku Sutrisno (49) memang sempat mengalami depresi dan dikenal tertutup. 

Namun selama ini pelaku tidak pernah mendapat perawatan medis khusus soal kejiwaannya.

"Jadi Sutrisno itu hanya depresi saja dan hanya mendapatkan perawatan di puskesmas dan secara spiritual saja yang dilakukan keluarga terhadap Sutrisno," kata Erwati

Menurutnya, Sutrisno baru kali ini mengamuk dan membahayakan warga bahkan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Meski begitu, ia mengaku tidak pernah menerima konfirmasi pernyataan tertulis berdasarkan diagnosa dokter berupa Surat Kuning atau yang menyatakan pelaku Sutrisno mengidap gangguan kejiwaan.

"Kalau keseharian pelaku ini biasa saja. Banyak dihabiskan dengan keadaan di rumah, sedikit tertutup. Kalau kehidupan keluarga mereka juga ditopang pendapatan dari istri pelaku yang berjualan," jelasnya.

Baca juga: Heboh! Mimbar Masjid Agung Meulaboh Dicoret dengan Cat Merah, Pelaku Ditangkap Jamaah, Ternyata ODGJ


Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku telah mengakui penganiayaan dilakukannya atas dasar kesadaran.

Karena itu, polisi sudah menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dan telah ditahan. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved