Berita Jakarta

4 Pegawai BPK Jadi Tersangka, Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada PUTR

Editor: bakri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Adapun sebagai pemberi, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Sementara sebagai penerima, KPK menjerat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, kelima tersangka tersebut dijerat berdasarkan fakta persidangan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dkk.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022.

Andy Sonny ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sementara Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Gubernur Sulsel Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK

Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanes Binur dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Alex, sapaan Alexander.

"Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak," tambahnya.

Atas temuan ini, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa di antaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil, hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved