BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Begini Cara Tukarnya, Segini Harga Sepaket

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan

Editor: Amirullah
HO
Tujuh uang rupiah kertas baru terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000 

- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000

- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000

- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000

- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

Cara Tukar Uang Baru 2022 Secara Online Melalui Pintar.go.id:

1. Pertama akses atau buka laman pintar.bi.go.id

2. Kemudian pilih menu Kas Keliling

3. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan

4. Selanjutnya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih tanggal dan lokasinya

5. Lalu isilah data pemesanan meliputi:

- NIK KTP

- Nama

- Nomor Telepon

- Email

Wujud uang kertas baru emisi tahun 2022 (TikTok)
Wujud uang kertas baru emisi tahun 2022 (TikTok)


6. Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved