Berita Langsa
Hendak Dijual ke Medan, Truk Tronton Bermuatan 51 Kayu Balok Dicegat di Depan Mapolres Langsa
"Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa dokumen yang dibawa oleh sopir truk tronton itu tidak sah," ujar Iptu Imam Azis.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Mobil truk tronton merk Mitsubishi yang mengangkut 51 batang jenis kayu balok gelondongan diamankan di Mapolres Langsa.
Tersangka RZ dan MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)
Baca juga: VIDEO Tim Patroli KPH III Aceh Amankan Truk Bermuatan Kayu Balok Tanpa Dokumen di Langsa
Berita Terkait