Oknum Pejabat Kejari Digerebek Lagi Main Menyimpang Dengan ABG Cowok, Kini Terancam Dipecat
Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro diamankan oleh kepolisian karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG di sebuah hotel.
Bukan perempuan, ABG yang dipergok sedang bersama dengan oknum pejabat Kejari itu merupakan sesama jenis, yakni berjenis kelamin laki-laki.
Akibat perbuatannya, pejabat Kejari itu pun terancam dicopot dari jabatan hingga dipecat sebagai pegawai.
Dilansir dari Suryamalang.com, oknum pejabat Kajari yang digerebek sedang bersama dengan ABG sesama jenis itu berinisial AH.
AH merupakan pegawai yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bojonegoro, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.
Adapun kejadian penggerebekan itu dilakukan di kamar hotel, di Jalan Raya Gus Dur, Candimulyo, Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Baca juga: Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka
AH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, karena kedapatan membayar bocah laki-laki berusia 16 tahun untuk berbuat asusila di kamar hotel tersebut.
Saat digerek petugas sekitar pukul 00.35 WIB, AH diketahui baru saja merudapaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu.
Usai ditangkap, AH kemudian dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Mapolres Jombang.
Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.
Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, AH bisa bertemu dengan korbannya melalui bantuan seorang kenalan yang bertindak layaknya muncikari.
Mia menjelaskan, AH membayar jasa seorang temannya untuk mencari bocah berusia remaja sesuai kriteria yang diiinginkannya, dengan nominal Rp400 ribu.
Baca juga: Wanita Kecelakaan Saat Jalan Bareng Kenalan, Bukan Dibawa Ke RS Malah Dirudapaksa Hingga Meninggal
"Iya dikasih uang Rp300 ribu. Tapi ada orang yang mucikarinya," jelas Mia sebagaimana dikutip dari Suryamalang.com, Kamis (18/8/2022).
"Di tempat itu ada 3 orang pertama adalah yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan anaknya. Si oknum ini meminta kepada penjaga ini untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun," sambungnya.
Kini kasus yang menyeret salah seorang pegawai kejaksaan di Kejari Bojonegoro itu sedang dalam tahap pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Berdasarkan informasi hasil penyidikan sementara yang diperoleh dari pejabat Kejari Jombang dan Kejari Bojonegoro yang datang ke Mapolres Jombang.
Menurut pengakuan AH kepada penyidik, ungkap Mia, ia baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban.
Mia juga mengungkapkan latar belakang AH yang diduga menjadi penyebab dirinya menginginkan aktivitas hubungan seksual menyimpang, yakni sama-sama berjenis kelamin laki-laki dan berusia remaja sekitar 16 tahun.
Baca juga: Peluk Dalam Mobil, Istri Sah Oknum Pejabat Kemenag Subulussalam Sambil Rekam: Mukanya Tengok!
Mia mengungkapkan, AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, yaitu pada saat dirinya berusia sekitar enam tahun.
Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab AH melakukan tindakan asusila menyimpang, meskipun sejatinya, usianya terbilang sudah berumur dan telah memiliki seorang istri sah yang hidup bersamanya di Kabupaten Jombang.
"Nah itu, tadi saya ke sana, dengan penyidik melakukan penyidikan, ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama, disodomi saat usia 6 tahun," kata Mia.
"Hasil asesmen sementara Dia pernah menjadi korban karena tadi dia diasesmen oleh penyidik. Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban," tambah Mia.
Kendati demikian, Amiati tetap akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya atas kasus tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Jombang.
Bahkan, guna memudahkan proses penyidikan berjalan secara baik dan objektif, Mia dan pihaknya telah menginstruksikan kepada Kejari Bojonegoro untuk menonaktifkan AH dari jabatannya.
"Kami sementara mencopot jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif. Dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya.
Baca juga: Oknum Dokter Wanita di Gunungkidul Kedapatan Selingkuh, Bupati Langsung Pecat yang Bersangkutan
Mia menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi maksimal terhadap AH, jika dalam proses peradilan memang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Sanksi maksimal yang dimaksud Mia adalah mencopot atau memberhentikan AH dari status kepegawaiannya dari institusi Kejaksaan Negeri.
"Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti nanti," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit
Sebagian artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Bayar Bocah Rp 300 Ribu untuk Berbuat Asusila Menyimpang
BACA BERITA LAINNYA DI SINI