Berita Nagan Raya
Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka
Dua pelaku terlibat rudapaksa terhadap gadis disabilitas (tuna rugu) berusia 20 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya resmi telah menetapkan dua pemuda asal Abdya sebagai tersangka kasus rudapaksa (perkosaan).
Dua pelaku terlibat rudapaksa terhadap gadis disabilitas (tuna rugu) berusia 20 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Hingga Senin (15/8/2022), polisi masih mendalami kasus tersebut serta meminta keterangan orang yang mengetahui kasus asusila itu.
"Pelaku selain telah tersangka juga telah ditahan," kata sumber Serambinews.com di Polres Nagan Raya.
“Sedangkan korban kini sudah kembali kepada orang tuanya,” lanjut sang sumber.
Selain itu, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMG-P4 Pemkab Nagan Raya ikut melakukan pendampingan kepada korban.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh
Seperti diberitakan, seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda asal Abdya pada Rabu (10/8/2022) malam.
Dua pelaku warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga serta diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial MR (28 tahun), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Kasus itu terjadi pada Rabu malam. Dua pemuda menangkap korban di sebuah desa di Darul Makmur. Lalu, korban dibawa ke pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.
Dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat korban secara ramai-ramai mendatangi lokasi itu sehingga pelaku berhasil dibekuk.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Gilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya Agar Dihukum Berat,Begini Kondisi Korban
Setelah berhasil ditangkap, dua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya dilakukan proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim.