Internasional

Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Pengunduran Diri Pembela Najib Razak, Sidang 26 Agustus 2022

Pengadilan Tinggi Malaysia menolak pengunduran diri penasihat baru Najib Razak sebagai pemimpin pembela.

Editor: M Nur Pakar
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia menolak pengunduran diri penasihat baru Najib Razak sebagai pemimpin pembela.

Hakim menolak tawaran yang bisa menunda banding mantan pemimpin, Malaysiakini melaporkan.

Pengacara yang baru diangkat, Hisyam Teh Poh Teik, mengajukan permohonan untuk melepaskan dirinya dari memimpin tim pembela karena keterbatasan waktu, outlet berita lokal melaporkan.

Pengadilan Federal awal bulan ini menolak permintaan untuk menunda proses karena Najib mengganti tim hukumnya.

Pengadilan telah mulai mendengarkan banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara karena korupsi dalam kasus yang terkait dengan mantan unit 1MDB.

Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 26 Agustus 2022, seperti dilansir AFP, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

Permintaan sebelumnya oleh tim hukumnya untuk memperkenalkan bukti baru juga ditolak.

Najib pada bulan Desember gagal untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun setelah Pengadilan Tinggi menegaskan dia bersalah atas semua tujuh dakwaan.

Kasusnya melibatkan 42 juta ringgit ($9,4 juta) milik SRC International.

Dia keluar dengan jaminan sambil menunggu sidang Pengadilan Federal.(*)

Baca juga: Najib Razak Makin Populer, Sinyal ‘Comeback’ ke Dunia Politik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved