Breaking News

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gelagat Mencurigakan Buk PC di TKP Terekam CCTV

Penetapan Putri berdasarkan sebuah bukti rekaman CCTV di hari pembunuhan dan di tempat kejadian perkara ( TKP ).

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Manado
Terungkap Bukti yang Bikin Putri Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. Ternyata Lakukan Ini di TKP. Gerak-gerik Terpantau CCTV. 

SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan Putri berdasarkan sebuah bukti rekaman CCTV di hari pembunuhan dan di tempat kejadian perkara ( TKP ).

Putri Sambo alias Putri Candrawathi terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa Timsus Polri.

Pihak Polri mengatakan, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) karena aktivitas atau gerak-geriknya di sekitar TKP.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Baca juga: CCTV Berisi Rekaman Vital Ditemukan, Putri Candrawati Susul Suami Jadi Tersangka

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Rian.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru di Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Buk PC Merasa Di-prank

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved