TERUNGKAP Inilah Kesalahan Fatal Putri Candrawathu, Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas
Putri Candrawathi disebut-sebut ikut andil merencanakan pembunuhan terhadap ajudan suaminya Ferdy Sambo, Brigadir J.
Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope,” ujar Deolipa.
Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.
Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak.
Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dilansir dari YouTube TvOne.
Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.
Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.
Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Pemicu Utama Brigadir J Dibunuh: Ferdy Sambo Ketahuan Simpan yang Cantik-cantik
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru Tapi Belum Ditahan, Dimana Keberadaannya Kini?