Berita Aceh Tamiang
Delapan Tahun Hilang tanpa Kabar, Lili Herawati Pingsan saat Bertemu Ayah dan Keluarganya
Setelah delapan tahun disekap majikannya di Malaysia, Lili Herawati akhirnya pulang ke kampung halamannya di Aceh Tamiang, berkumpul kembali bersama
Dalam video tersebut, terdengar tangisan Lili sambil memanggiL sang ayah, “Ayah… ayah… ayah…” Asrizal mengatakan, ia, Lili dan Tgk Bukhari tiba di Desa Blang Kandis sekira pukul 20:00 WIB.
Mereka disambut oleh camat, datok (kepala desa) dan ratusan warga desa setempat.
Ketua DPD PAN Aceh Tamiang itu mengungkapkan, Lili seperti tak percaya bahwa dirinya telah sampai di tanah kelahirannya.
“Lebih dari 3 kali dia bertanya ‘apa betul saya dah sampai ke rumah mamak dan ayah?’”, sebut Asrizal.
Menang gugatan
Lili Herawati dapat pulang ke kampung halamannya setelah menang dalam pengadilan gugatan di Mahkamah Buruh Malaysia.
Pada 22 Juli 2022, Mahkamah Buruh Malaysia memutuskan majikan Lili Herawati bersalah dan wajib membayar denda sebesar 67.000 Ringgit atau Rp 225 juta.
Dari total 67.000 Ringgit tersebut, 5.000 Ringgit digunakan untuk membayar denda kelebihan izin tinggal dan tiket kepulangan ke Indonesia.
Namun Lili tidak bisa langsung pulang ke Indonesia karena harus menunggu proses pembayaran denda sebesar 3.100 Ringgit di Imigrasi Malaysia.
Beri penjelasan
Terkait dengan Keputusan Mahkamah Buruh Malaysia yang memerintahkan sang majikan harus membayar semua tunggakan gaji Lili Herawati.
Di hadapan keluarga, Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi, dan seluruh perangkat desa serta TNI/Polri, Lili memberi penjelasan terkait uang yang ia peroleh dari majikannya tersebut.
“Saya ingin memperjelas bahwa Pak Asrizal dan Pak Bukhari tidak ada sama sekali, 50 sen pun tidak ada sama sekali mereka pakai uang saya,” tegas Lili.
Ia mengatakan, Asrizal datang membantu dirinya selama di Malaysia menggunakan uang Asrizal sendiri.
“Begitupun Pak Bukhari, yang saya tak punya uang di sana, dia yang jaga saya.