Berita Luar Negeri
Gara-Gara Kencingi Tas Branded Mantan Pacar, Pria Ini Didenda Rp 17 Juta
Setelah meninjau fakta, hakim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu membayar 1,5 juta won atau sekitar Rp 17 juta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dilaporkan, pria itu juga sempat menutupi jejak perbuatannya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas.
Namun sayang, usahanya itu sia-sia.
Hasil analisis, sampel tersebut positif urin dan juga cocok dengan DNA pria itu.
Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu pun tidak punya pilihan lain selain mengakui perbuatannya.
Setelah mengaku, mantan pacarnya pun membawa perkara ini ke pengadilan dan menuntu ganti rugi.
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
Setelah meninjau fakta, hakim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria itu membayar 1,5 juta won atau sekitar Rp 17 juta.
Uang tersebut sebagai kompensasi untuk tas tangan Louis Vuitton mantan pacarnya yang telah rusak akibat perbuatannya.
Hakim mengatakan bahwa dia telah memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama terdakwa.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Kisah Wanita Resign dari Pekerjaan, Alasannya Kecewa Hanya 1 Rekan Kerja Hadiri Pernikahannya
Baca juga: Kisah Dirudapaksa Tetangga, Korban Malah Ditolak & Dianggap Aib Warga Gampong di Aceh Besar
BERITA LUAR NEGERI
BACA BERITA LAINNYA DI SINI