Kamaruddin Pengacara Brigadir J: Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka
Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA.
SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D sering melakukan hasutan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.
Kamaruddin mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa memprovokasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam."
"Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA.
Namun terkait apakah bukti percakapan itu berupa chat atau rekaman telepon, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ia pun menginginkan Polri juga menetapkan ajudan inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.
Baca juga: Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat Sebagai Anggota Polri
Kabareskrim Polri: Putri Chandrawati Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri disebut tengah bersama suaminya saat menjanjikan uang kepada tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022) malam.
Selain itu, Agus menyebut jika Putri diduga terlibat dalam skenario dalam pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Agus menyebut Putri berada di lantai 3 rumah saat suaminya melakukan perintah untuk menembak Brigadir J kepada Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Di sisi lain, Agus menyatakan Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring ketiga tersangka dan Brigadir J ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tigas, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelasnya.
Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Uang Rp2 Miliar
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawati disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin membenarkan soal itu. Dia menyebut hal ini sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya ada di BAP (soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.
Lima Tersangka
Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Heboh Laudya Cynthia Bella Dinikahi Pangeran Dubai, Shireen Sungkar Sebut Hoaks: Mending Doain Aja
Baca juga: Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat Sebagai Anggota Polri
Baca juga: Karomani Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Tribunnews.com: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka