Berita Aceh Besar
Personel Polres Aceh Besar Tangkap Pencuri Bersenjata Api Plus 13 Peluru, Awalnya Terlibat Pencurian
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut terlibat kasus pencurian besi dalam Kecamatan Lembah Seulawah.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut terlibat kasus pencurian besi dalam Kecamatan Lembah Seulawah.
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim gabungan Polres Aceh Besar, menangkap MU (37), warga salah satu gampong di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Jumat (19/8/2022) sore.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut terlibat kasus pencurian besi dalam Kecamatan Lembah Seulawah.
Bersama penangkapan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senjata api ilegal jenis laras panjang beserta 13 butir peluru yang diduga sering digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Selain MU yang selama ini menyimpa senjata api laras panjang tersebut, personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar serta petugas Polsek Lembah Seulawah dari Unit Reskrim dan Intel, juga meringkus AA (37) warga kecamatan sama yang juga terlibat dalam aksi pencurian besi bersama MU.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, kepada Serambinews.com, Minggu (21/8/2022) sore mengatakan, penangkapan MU dan AA menindaklanjuti laporan pencurian potongan besi ulir milik PT Mahardika Putra Mandiri, pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Buruh Bangunan asal Sumut ‘Nyambi’ Jadi Spesialis Pencuri Motor, Diringkus Tim Rimueng Polresta
Baca juga: Gila! Pria Aceh Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Modus Beri Pengobatan Keperawanan Manjakani
Pencurian itu sendiri terjadi di pekarangan barak pekerja PT Mahardika Putra Mandiri, pinggir Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah.
Di dalam aksinya itu kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Hilux BL 8106 JB dan mencuri 36 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan.
Ternyata sebelumnya, pada Jumat, 3 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB lalu, kedua pelaku juga menjalankan aksinya mencuri 20 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/POLDA ACEH, pada 1 Agustus 2022, personel polsek pun langsung melakukan penyelidikan serta mendapatkan identitas pelaku yang melakukan pencurian besi milik PT Mahardika Putra Mandiri.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, salah seorang dari kedua pelaku pencurian itu disinyalir memiliki senjata api laras panjang.
Bahkan besar kemungkinan senjata api itu selalu dibawa oleh pelaku saat ingin menjalankan aksinya.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan untuk Zainatun Nisa
Baca juga: Bupati dan Pj Bupati di Barsela Bahas Percepatan Pembangunan dan Ekonomi
Menyikapi kondisi itu, Polsek Lembah Seulawah langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Besar, sehingga penyergapan terhadap pelaku MU bisa berjalan lancar.
"Begitu mendapat laporan itu, tim gabungan melibatkan personel Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar serta personel Polsek Lembah Seulawah dari Unit Reskrim dan Intel segera kita bentuk," kata AKBP Carlie didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos MH.