Video
VIDEO - Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Diperiksa oleh Polda Aceh
Video itu diawali dengan memperlihatkan sebuah poster berisi kalimat tentang penolakan HUT ke-77 Republik Indonesia
Penulis: Subur Dani | Editor: m anshar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh akan memeriksa pria berinisial TD, narapidana yang kini mendekam dalam penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Pasalnya, TD baru-baru ini didapati oleh tim Cyber Polda Aceh membagikan atau merepost sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran Bendera Merah Putih di satu lokasi dengan latar belakang hutan.
Video itu sebelumnya telah viral di medos yang memperlihatkan seorang pria membakar Merah Putih dan tersisa bendera bintang bulan.
Video itu diawali dengan memperlihatkan sebuah poster berisi kalimat tentang penolakan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli cyber menyelidiki video itu.
Video itu menurutnya diunggah pertama oleh warga Aceh yang bermukim di luar negeri.
Selanjutnya, pihak Polda Aceh mendapatkan satu akun Facebook bernama Virgous yang merepost dan membagikan video tersebut dengan menambahkan kata-kata "Aceh Sampoe Mate".
Setelah dilacak, akun tersebut ternyata dipakai oleh TD yang kini mendekam di Lapas Klas II A Banda Aceh.
Atas kasus tersebut, Polda Aceh akan membuat laporan polisi model A untuk memeriksa TD dan pihak Polda Aceh juga sudah melakukan koordinasi dengan saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi, lanjutnya, bahwa perkara itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang intinya kata Winardy, memancing permusuhan antar golongan masyarakat.(*)
Narator: Syita Syita
Video Editor: M Anshar