Judi Kartu Joker
Empat Pria Diringkus Polisi Singkil Saat Asyik Main Judi Kartu Joker, Uang Tunai Jadi Barang Bukti
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, menangkap empat orang pelaku judi kartu joker...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, menangkap empat orang pelaku judi kartu joker di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (21/08/2022).
Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri sekaligus atensi dari Kapolri dalam memberantas perjudian.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim SH, Senin (22/8/2022) mengatakan, pelaku diamankan saat sedang asyik berjudi kartu joker.
"Saat di TKP (tempat kejadian perkara) petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi jenis kartu joker, beberapa barang bukti pun turut diamankan, di antaranya dua set kartu joker dan sejumlah uang," kata Kasat Reskrim AKP Abdul Halim.
Menurutnya pengungkapan kasus judi merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Pengungkapan kasus judi ini adalah bentuk komitmen Polri dan atensi dari Kapolri sekaligus perintah Kapolres Aceh Singkil untuk memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang sangat meresahkan masyarakat," tambah AKP Abdul Halim.
Pelaku yang diamankan masing-masing AP (41), MI (35), RK (24) dan MT (30). Sedangkan barang bukti yang diamankan dua set kartu joker dan uang tunai sebesar Rp 210.000.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Singkil imbau masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian bila ada perjudian di wilayahnya masing-masing. Hal ini demi terciptanya rasa nyaman di tengah masyarakat.(*)