Berita Aceh Barat
Kepala Imigrasi Meulaboh Jelaskan Syarat Pembuatan Paspor, Termasuk untuk Anak di Bawah Umur
Syarat membuat paspor biasanya terdiri atas beberapa dokumen yang harus dibawa.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Syarat membuat paspor biasanya terdiri atas beberapa dokumen yang harus dibawa.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik karena pekerjaan atau sekadar liburan.
Membuat paspor, baik paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.
Kepala Imigrasi Non-TPI Meulaboh, Azhar, kepada Serambinew.com, Minggu (21/8/2022) menjelaskan sebelum membuat paspor, maka perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya.
Syarat membuat paspor biasanya terdiri atas beberapa dokumen yang harus dibawa.
Berikut persyaratan dalam pengurusan paspor sebagai berikut
Paspor orang dewasa:
1. Surat Pernyataan bermaterai yang telah tersedia di Koperasi Kantor Imigrasi
2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor secara walk in (datang langsung) dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
4. Penetapan ganti nama dari Pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
5. Untuk pemohon penggantian paspor melampirkan Paspor lama atau SPLP
6. Untuk pemohon penggantian paspor karena hilang melampirkan surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;
7. Untuk yang ingin umroh atau haji, yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) kata, harus menambahkan nama bapak atau kakek menjadi 3 (tiga) kata dengan mengisi surat pernyataan tambah nama bermaterai
8. Surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengambilan paspor jika diwakilkan atau dikuasakan.
Syarat Paspor untuk anak dibawah umur:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh orang tua diatas materai yang telah tersedia di koperasi;
2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor secara walk in (datang langsung) dengan melampirkan : KTP orang tua, KK, Akte Lahir, Surat Nikah, Foto copy paspor orang tua yang masih berlaku;
3. Untuk permohonan penggantian paspor melampirkan Paspor Lama atau SPLP;
4. Permohonan paspor bagi anak dibawah umur harus didampingi oleh orang tua. (*)