Asyik Main Judi Online di Kafe,16 Pelaku Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Belasan tersangka kasus judi setelah diringkus Polres Pamekasan, Jawa Timur di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan selama 3 hari, dari tanggal 19 Agustus sampai 21 Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan

Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. 

Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

 Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Dari para tangan penjudi, Polres Pamekasan mengamankan satu pak kartu Remi dan uang tunai Rp. 1.308.000.

Selain itu, satu set peralatan dadu terdiri dari, 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak yang di dalamnya terdapat gambar titik putih atau merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 ikut diamankan petugas.

Hal lain yang diamankan yaitu sebuah kartu ATM Mandiri yang juga ikut disita.

Hasil penelusuran petugas, para penjudi itu bermain judi Remi untuk mendapat keuntungan dan penghasilan sampingan.

Oleh Polres Pamekasan keduabelas penjudi tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.

Baca juga: Arema FC dan PSIS Semarang Setop Kerjasama dengan Situs Berbau Judi, Persikabo Sebut Tak Ada Kontrak

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri. 

Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi kartu remi itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Berdasar perintah itu, institusinya langsung menindak penjudi yang meresahkan masyarakat.

"Untuk keterkaitan adanya jaringan dengan Ferdy Sambo kita tidak mengarah ke sana, karena ini perintah dari Kapolri, kalau yang berkaitan Ferdy Sambo itu ranah Mabes," tegasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi karena dari hasil hunting petugas tidak semuanya ada pelaku yang ditangkap.

"Kita hanya fokus melaksanakan perintah Kapolri agar menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," paparnya.

 

Dua belas penjudi itu berinisial S warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan:

MS (50) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

M (38) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot

HS warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MW (45) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MLA warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

S (50) Desa Karang Sambih, Kecamatan Camplong, Sampang.

MS (36) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

NY (35) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

MS (22) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

B (55) warga Desa Pelampaan, Kecamatan Camplong, Pamekasan.

H (44) warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Baca juga: Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir ke Putri Orang Dekat Putin, Korban Bom Mobil di Moskow

Baca juga: Pidatonya Viral, Wakil Ketua PPP Aceh Musannif Dukung Permintaan Suharso Mundur dari Ketum Partai

Baca juga: Pengakuan Pelaku Nekat Rampok dan Setubuhi Mama Muda, Beraksi Bersama Dua Temannya

( Kompas.com/ TribunJatim )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved