Berita Lhokseumawe

Ini Putusan Mahkamah Agung Pada Perkara Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe

Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Sidang terkait permohonan suntik mati atau Euthanasia di PN Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau sunti mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali. Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Perkara Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe

Setelah resmi mengajukan permohonan, maka PN Lhokseumawe langsung menggelar sidang.

Dimulai pembacaan permohonan, pemeriksaan saksi. Hingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan Kamis (27/1/2021).

Dalam sidang pamingkas tersebut Majelis Hakim pun menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.

Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.

Baca juga: Rumah Mantan Keuchik di Nagan Raya Terbakar, Satu Mobil dan Dua Sepmor Ludes

Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Selasa (23/8/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. 

"Sehingga beberapa hari lalu sudah turun Kasasi, dimana putusan kasasi menolak permohonan dari pemohon.

Putusan kasasi ini pun sudah kita beritahukan kepada pemohon,"  pungkasnya.(*)

Baca juga: Suporter Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Persiraja Pastikan Main di Liga 2 usai Diakuisisi SBY

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved