Berita Lhokseumawe

Begini Sudah Perkembangan Perkara Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe

seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau sunti mati ke Pengadilan Negeri

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Sidang terkait permohonan Euthanasia atau suntik mati di PN Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau sunti mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.

Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi Kasus Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong

Ditambah lagi kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Setelah resmi mengajukan permohonan, maka PN Lhokseumawe langsung menggelar sidang.

Dimulai pembacaan permohonan, pemeriksaan saksi. Hingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan Kamis (27/1/2021).

Dalam sidang pamingkas tersebut, Majelis Hakim pun menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau

Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.

Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.

Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Senin (25/7/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. 

"Namun sejauh ini belum ada putusan kasasi. Saat sudah ada putusan kasasi akan langsung kita kabarin," pungkasnya.(*)

Baca juga: Indonesia di Peringkat 76, Ini 10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved