Video

VIDEO Pemuda Lameu Sakti Diringkus Saat Jual Chip Domino di Sigli, Rp 1,9 Juta Disita

Y ditangkap polisi di warung kelontong di Gampong Lamkawe, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Senin (22/8/2022)

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie meringkus lelaki berinisial Y bin M (26), diduga terlibat tindak pidana judi online chip game higgs domino.

Y ditangkap polisi di warung kelontong di Gampong Lamkawe, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pidie menangkap dua pelaku judi online, yakni pria berinisial MR (24) di Gampong Tanjong, Kecamatan Kembang Tanjong, dan H (33), yang diciduk di Gampong Mesjid Tungkop, Kecamatan Indrajaya

"Benar, lelaki Y Bin M, warga Gampong Lameu, Kecamatan Sakti kita tangkap di warung kelontong di Gampong Lamkawe, Kembang Tanjong karena terlibat jual beli judi online," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada Serambinews.com, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan itu dilakukan polisi setelah menerima informasi dari warga tentang aksi jual beli chip game higgs domino yang sangat meresahkan di warung kelontong tersebut.

Baca juga: Lagi, Pelaku Judi Online Diringkus Polisi di Meulaboh, Kali Ini 3 Bandar Chip Domino

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi jual beli chip domino di warung kelontong tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap Y Bin M saat transaksi judi online.

"Polisi menemukan dalam HP milik Y bin M barang bukti (BB) berupa chip game higgs domino yang sering dilakukan transaksi jual beli. M bersama BB diboyong ke Polres Pidie," ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan terungkap ternyata setiap penjualan 1B chip game higgs domino, Y Bin M mendapat keuntungan Rp 10.000.

Ia menambahkan, penyidik menyita satu unit HP merk Vivo type V2043 warna biru dan uang hasil dari penjualan chip domino sebesar Rp 1,9 juta dari tangan Y.

"Y Bin M dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juntho Pasal 18 Juntho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(*)

Narator: Siti Masyhithah

Baca juga: VIDEO Judi Online Terbesar di Jawa Tengah Digerebek Polisi, 6 Pelaku Berhasil Diringkus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved