Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri, Bakal Dapat Uang Pensiun?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Berikut Daftarnya
Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya
Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri yang sudah diajukan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.
"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.
Sigit membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
Kamaruddin: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Hanyalah Taktik
Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja.
Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews.
Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."
"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian.
Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian."
"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin.
Baca juga: Ekspresi Wajah Kapolri saat Dengar Suara "Sayang" dalam Rapat Komisi III DPR RI
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi di Aceh Timur Bunuh Diri Pakai Pistol
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Apakah Nanah Termasuk Najis? Simak Penjelasan Berikut
Kompas.com: Ferdy Sambo Disebut Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya