Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Uang Pensiun dan Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Sidang etik Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Dipecat
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah ini mengutip Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain mengajukan banding, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.
Permintaan maaf itu berisi tentang pengakuan dirinya yang telah merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.
Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.